Search

Shopping cart

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
Newsletter image

Subscribe to the Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and tips.

Do not worry we don't spam!

GDPR Compliance

We use cookies to ensure you get the best experience on our website. By continuing to use our site, you accept our use of cookies, Privacy Policy, and Terms of Service.

Ambon - Kuasa hukum Renno Rehatta, Margareth  Kakisina melaporkan Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulete, kepada WaliKota Ambon terkait pelaksanaan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Laporan keberatan tersebut terkait dengan pokok persoalan pada dugaan penghambatan pelaksanaan amar putusan, khususnya pada poin keempat.

Dalam suratnya Kakisina menyatakan, Pemerintah Kota Ambon telah menjalankan sebagian amar putusan, yakni poin satu hingga tiga terkait pemberhentian raja sebelumnya. Namun, pelaksanaan poin keempat yang memerintahkan fasilitasi voting antara dua kandidat belum dijalankan.

“Putusan telah inkrah dan wajib dilaksanakan. Fasilitasi voting antara dua kandidat merupakan bagian dari amar putusan yang tidak memerlukan penafsiran tambahan,”tegas Kakisina.

Kakisina juga menilai langkah Sekkot yang menyampaikan pernyataan di ruang publik serta melibatkan pihak akademisi dalam menafsirkan putusan, tidak relevan dalam konteks eksekusi putusan pengadilan. Selain itu, aspek legalitas salah satu kandidat juga disoroti. Berdasarkan dokumen yang telah disampaikan dalam forum resmi, kuasa hukum menyebut terdapat persoalan terkait pemenuhan syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017.

Akibat belum dilaksanakannya fasilitasi oleh Pemerintah Kota, pihak matarumah dikabarkan telah melaksanakan proses voting secara internal.

Kakisina meminta Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena untuk segera mengambil langkah tegas guna memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(**)