Search

Shopping cart

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
Newsletter image

Subscribe to the Newsletter

Join 10k+ people to get notified about new posts, news and tips.

Do not worry we don't spam!

GDPR Compliance

We use cookies to ensure you get the best experience on our website. By continuing to use our site, you accept our use of cookies, Privacy Policy, and Terms of Service.

MENYOAL RELASI AGAMA DAN KEKERASAN

Oleh : Pendeta Jacklevyn Frits Manuputty - Ketua Umum PGI Periode 2024 – 2029

Pernyataan Bapak Jusuf Kalla dalam public lecture di UGM pada 5 Maret 2026 kembali membuka diskusi penting tentang hubungan antara agama dan kekerasan.

Dalam kuliah bertema “Strategi Diplomasi Indonesia dalam Memitigasi Potensi Eskalasi Perang Regional Multipolar,” ia menyinggung konflik Poso dan Ambon (red. Maluku) sebagai contoh bagaimana agama dapat menjadi alasan yang mudah digunakan untuk membenarkan kekerasan.

Menurutnya, kedua pihak, Muslim dan Kristen, sama-sama menganggap bahwa “mati atau mematikan itu syahid”, sehingga konflik sulit dihentikan.

Pernyataan ini, jika dibaca dalam konteks sejarah konflik Poso dan Maluku, tidak sepenuhnya keliru. Kita tidak dapat menutup mata bahwa pada masa itu agama memang tampil dengan wajah yang terdistorsi.

Sebagai orang yang mengalami langsung dinamika konflik tersebut, saya menyaksikan bagaimana legitimasi religius, doa, kidung rohani, hingga pemberkatan tokoh agama sering menjadi prasyarat sebelum kombatan turun ke medan konflik.

Kata Shalom yang bermakna damai bahkan kerap dipekikkan sebagai penyemangat di komunitas Kristen sebelum menuju ke area bentrokan. Konflik yang sejatinya berakar pada ketidakadilan sosial dan politik kemudian dipersepsi sebagai “konflik agama”, sehingga kekerasan memperoleh aura moral dan sakral.

Saya yakin Jusuf Kalla memahami realitas ini sebagai orang yang turut berperan dalam penyelesaian konflik di Maluku dan Poso. Namun demikian, ada bagian dari pernyataan Jusuf Kalla yang perlu diluruskan, terutama ketika ia menyamakan konsep “syahid” dalam Islam dengan Kristen sebagai legitimasi untuk saling membunuh.

Dalam tradisi Kristen, tidak ada doktrin yang menyatakan bahwa membunuh orang lain dapat menghasilkan status kesyahidan. Istilah yang kerap digunakan dalam komunitas Kristen adalah “martir”, yang berarti kesediaan untuk menderita dan mati demi mempertahankan iman, bukan mati saat melakukan serangan.

Memang benar bahwa dalam konteks konflik Maluku, istilah “martir” mengalami pergeseran makna. Seorang Kristen yang meninggal dalam tindakan agresi kerap disebut sebagai martir. Ini bukan ajaran gereja, melainkan distorsi makna yang muncul dalam situasi konflik.

Fenomena ini menunjukkan bahwa ketika identitas kolektif terancam, bahasa religius dapat berubah menjadi alat pembenaran kekerasan.

Sesungguhnya banyak kajian akademik telah lama mengingatkan kita tentang potensi koruptif agama dalam situasi konflik. Di antaranya, Charles Kimball dalam When Religion Becomes Evil mengidentifikasi lima komponen utama yang dapat menyebabkan agama tergelincir menjadi sumber legitimasi kekerasan. Mark Juergensmeyer dalam Terror in the Mind of God menjelaskan bagaimana kelompok radikal membingkai konflik duniawi sebagai “perang kosmis” antara kebaikan dan kejahatan.